<p>Dalam rangka mendata Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Desa Bongkasa. </p> <p>Pemerintah Desa Bongkasa mengajak masyarakat yang memiliki usaha untuk dapat mendaftarkan diri dan usaha yang dimiliki paling lambat hingga Jumat, 22 Oktober 2021.</p> <p>Terkait teknis pelaksanaan pendataan tersebut, warga dari masing-masing banjar diharapkan dapat langsung menghubungi Perangkat Kewilayahan (Kelian Dinas) untuk memperoleh formulir pendaftaran dan informasi yang lebih mendetail.</p> <p>Adapun berkas-berkas yang perlu dipenuhi:</p> <ol> <li>Formulir Pendaftaran (terlampir/hub.PK)</li> <li>Fotocopy KTP dan KK</li> <li>Fotocopy Surat Keterangan Usaha (Desa/OSS)</li> </ol> <p>Demikian Informasi ini disampaikan.</p> <p>Terimakasih</p> <p> </p>
Pendataan UMKM Desa Bongkasa
20 Oct 2021