<p>Bongkasa (29/10/2021) - Pemerintah Desa Bongkasa dengan Petugas Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Badung kembali menggelar pelayanan PTSL yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Bongkasa pada Kamis, (28/10/2021).</p> <p>Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. </p> <p>Dari masalah tersebut, PTSL adalah program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikannya. Program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis. Untuk lebih memahami mengenai apa itu PTSL, simak ulasan Prospeku di bawah ini.</p> <p>Dalam kegiatan tersebut masyarakat dapat berkonsultasi dengan BPN dalam rangka melengkapi administrasi kepemilikan tanah.</p> <p>Kegiatan PTSL ini sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.</p> <p>Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:</p> <ol> <li>Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).</li> <li>Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.</li> <li>Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.</li> <li>Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)</li> <li>Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).</li> </ol> <p>Selanjutnya masyarakat dapat berkomunikasi lebih dengan Kelian Dusun di masing-masing banjar apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas serta agar mendapatkan arahan apabila terdapat kendala-kendala dalam proses tersebut.</p> <p>001/KIM/BKS</p>
Pelayanan PTSL Bagi Masyarakat Desa Bongkasa
29 Oct 2021