<p style="text-align: justify;"> Kebijakan Presiden Joko Widodo denganmemberi bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona di Indonesia. Bantuan tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) hingga pemberian paket sembako senilai Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK). </p> <p style="text-align: justify;"> Bantuan ini nantinya akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan ke depan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat tetap berada di rumah demi menekan penularan Covid-19. Data Kemensos menyebut ada sekitar 9 juta jiwa yang masuk radar pemberian BLT dari pemerintah pusat senilai Rp 600 ribu. Namun hingga kini pihak pemerintah masih terus melakukan penyisiran data tersebut, sehingga data akhirnya mungkin akan berbeda.</p> <p style="text-align: justify;"> Selama pandemi virus Corona, total pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 110 triliun, Rp 25 triliun diantaranya akan digunakan untuk program paket sembako dan Bantuan Langsung Tunai. Untuk sisanya, pemerintah akan menggunakan anggaran tersebut untuk Program Kartu Sembako mencapai Rp 20 triliun, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, bantuan tarif listrik selama 3 bulan, dan insentif perumahan.</p> <p style="text-align: justify;"> Khusus untuk pemberian BLT ini ditingkat desa tentunya menuai banyak pertanyaan dikalangan masyarakat khusus di Kabupaten Badung terkait bagaimana kriteria masyarakat yang dapat memperoleh bantuan BLT ini. Tentunya kita tidak ingin bila ada konflik yang muncul akibat pemberian Bantuan ini sehingga perlu dipahami beberapa syarat dan kriteria penerima BLT ini. </p> <p style="text-align: justify;"> <strong>Berikut panduan lengkap penerimaan BLT Kabupaten Badung bisa di akses dan didownload dengan mengklik klik link berikut:</strong> <a href="https://drive.google.com/open?id=1iR9Uc4DkotrURb3AAKgtM6Cef_zT2LzV">https://drive.google.com/open?id=1iR9Uc4DkotrURb3AAKgtM6Cef_zT2LzV</a></p> <p style="text-align: justify;"> Sumber : www.niluhrositadewi.blogspot.com</p> <p style="text-align: justify;"> 001/KIM/BKS</p>
Pedoman dan Persyaratan Penerima BLT Kabupaten Badung
06 May 2020