<div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Bukan lockdown, namun pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;">  </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat kita analisis beberapa hal sebagai berikut: </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;">  </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> 1.<span style="white-space: pre;"> </span>Maksud dan Tujian PSBB</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19. </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;">  </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> 2.<span style="white-space: pre;"> </span>PSBB di Daerah </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;">  </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> 3.<span style="white-space: pre;"> </span>Dasar Pertimbangan</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;">  </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> 4.<span style="white-space: pre;"> </span>Kriteria PSBB</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; font-size: 14px; text-align: justify;"> <ul> <li> Jumlah kasus. Jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.</li> <li> Kaitan epidemiologis. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.</li> </ul> </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; text-align: justify;"> 5.<span style="white-space: pre;"> </span>PSBB Meliputi</div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; font-size: 14px; text-align: justify;"> <ul> <li> Peliburan sekolah dan tempat kerja. Peliburan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.</li> <li> Pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.</li> <li> Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan dilakukan dengan tetap memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.</li> </ul> </div> <div style="color: rgb(41, 41, 41); font-family: Lora, serif; font-size: 14px; text-align: justify;"> 6.<span style="white-space: pre;"> </span>Tahapan Usul PSBB<br /> <ul> <li> Diusulkan. Diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.</li> <li> Minta pertimbangan. Menteri menetapkan PSBB dengan memerhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus disease 2019 (covid- 19).</li> <li> Dapat mengusulkan. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.</li> <li> Kewajiban kepala daerah. Apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.</li> </ul> <p> 001/KIM/BKS</p> </div>
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
07 Apr 2020